Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) WBS Kementerian Koordinator memberikan fasilitas kepada Pelapor berupa: a. Saluran Pelaporan melalui situs resmi, aplikasi, telepon, surat, surat elektronik, dan media Saluran Pelaporan lainnya yang independen, bebas dan rahasia; dan b. informasi tindak lanjut atas laporan Pelapor yang disampaikan secara rahasia kepada Pelapor. (2) WBS Kementerian Koordinator memberikan perlindungan kepada Pelapor berupa: a. perlindungan kerahasiaan identitas Pelapor; dan b. perlindungan dari Tindakan Balasan yang merugikan Pelapor.
Your Correction