Correct Article 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) WBS Kementerian Koordinator memberikan fasilitas kepada Pelapor berupa:
a. Saluran Pelaporan melalui situs resmi, aplikasi, telepon, surat, surat elektronik, dan media Saluran Pelaporan lainnya yang independen, bebas dan rahasia; dan
b. informasi tindak lanjut atas laporan Pelapor yang disampaikan secara rahasia kepada Pelapor.
(2) WBS Kementerian Koordinator memberikan perlindungan kepada Pelapor berupa:
a. perlindungan kerahasiaan identitas Pelapor; dan
b. perlindungan dari Tindakan Balasan yang merugikan Pelapor.
Your Correction
