Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Pelapor meminta penjelasan mengenai perkembangan tindak lanjut atas laporan yang disampaikannya, Inspektorat memberi penjelasan mengenai hal dimaksud kepada Pelapor tersebut.
Your Correction