Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelapor wajib: a. melengkapi laporan yang diajukan; b. memenuhi permintaan Inspektorat untuk melengkapi bukti laporan; c. menjaga kerahasiaan laporan yang disampaikan melalui WBS; d. memberikan informasi yang diperlukan oleh Inspektorat dengan baik dan benar; e. beritikad baik; dan f. bersikap kooperatif.
Your Correction