Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelapor berhak: a. memperoleh perlindungan atas keamanan dan bebas dari ancaman yang berkenaan dengan laporan yang disampaikan; b. memberikan keterangan tanpa tekanan; c. memperoleh perlindungan atas kerahasiaan identitas dan kerahasiaan penanganan proses Pelaporan; d. memperoleh jaminan atas kedudukan dalam jabatan dan hak kepegawaian; e. memperoleh jaminan untuk tidak dikucilkan, tidak ditelantarkan, dan tidak dimutasi atau demosi; f. memperoleh jaminan atas keutuhan dan keaslian bukti yang disampaikan; dan g. memperoleh perlindungan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction