Correct Article 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
Setiap masyarakat dan/atau Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator yang mengetahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pegawai di Kementerian Koordinator dapat melaporkannya melalui WBS Kementerian Koordinator.
Your Correction
