Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi Publik yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi ditetapkan oleh PPID dalam bentuk Keputusan tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan setelah memperoleh persetujuan Atasan PPID. (2) Penetapan tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. identitas pejabat PPID yang MENETAPKAN; b. badan publik, termasuk unit kerja dan/atau satuan kerja pejabat yang MENETAPKAN; c. uraian yang jelas dan terang tentang Informasi yang dikecualikan; d. alasan pengecualian; e. jangka waktu pengecualian; dan f. tempat dan tanggal penetapan. (3) Alasan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat: a. UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar pengecualian; dan b. analisis konsekuensi. (4) Penetapan tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Your Correction