Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf g dapat dilakukan: a. sebelum adanya permintaan Informasi Publik; b. pada saat adanya permintaan Informasi Publik; atau c. pada saat penyelesaian sengketa Informasi Publik atas perintah Majelis Komisioner. (2) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan berdasarkan inisiasi PPID dan/atau usulan PPID Pelaksana. (3) Pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. mengidentifikasi Dokumen Informasi Publik yang di dalamnya memuat Informasi yang akan dikecualikan; b. mencatat Informasi yang akan dikecualikan secara jelas dan terang; c. menganalisis ketentuan peraturan perundang- undangan yang dijadikan dasar pengecualian; dan d. menganalisis dan mempertimbangkan berdasarkan kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum, dan/atau ukuran lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan atas konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi dibuka. (4) Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan dalam lembar pengujian konsekuensi. (5) Lembar pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Your Correction