Correct Article 44
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) PPID melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Koordinator.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat dan diumumkan kepada publik.
Your Correction
