Correct Article 43
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) Gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf b paling sedikit memuat uraian mengenai:
a. sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya;
b. sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya;
c. anggaran layanan Informasi Publik dan laporan penggunaannya.
(2) Rincian Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf c paling sedikit memuat uraian mengenai:
a. jumlah permintaan Informasi Publik;
b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu;
c. jumlah permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan
d. jumlah permintaan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya.
(3) Rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf d paling sedikit memuat uraian mengenai:
a. jumlah keberatan yang diterima;
b. tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya;
c. jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang;
d. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaanya oleh Kementerian Koordinator;
e. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan
f. hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh Kementerian Koordinator.
Your Correction
