Correct Article 36
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) PPID menyusun, MENETAPKAN dan mengumumkan maklumat Pelayanan Informasi Publik.
(2) Maklumat Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik berdasarkan standar pelayanan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
