Correct Article 35
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) Seluruh Informasi Publik yang termuat dalam Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) didokumentasikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) dan dokumen nondigital (hardcopy).
(2) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kaidah interoperabilitas data berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PPID mengoordinasikan pendokumentasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPID Pelaksana.
Your Correction
