Correct Article 34
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) PPID mengoordinasikan pemutakhiran Daftar Informasi Publik kepada PPID Pelaksana.
(2) PPID Pelaksana menyampaikan usulan Daftar Informasi Publik kepada PPID.
(3) PPID melakukan telaah dan Klasifikasi terhadap usulan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4) PPID MENETAPKAN Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan surat keputusan.
(5) Penetapan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan persetujuan Atasan PPID.
(6) Daftar Informasi Publik dimutakhirkan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
Your Correction
