Correct Article 32
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) Atasan PPID wajib memberikan tanggapan Keberatan secara tertulis kepada Pemohon Informasi Publik dan/atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan.
(2) Format tanggapan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(3) Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik disertai dengan Surat Keputusan Pengecualian Informasi.
Your Correction
