Correct Article 30
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diajukan secara tertulis dengan cara:
a. penyampaian langsung melalui meja layanan Informasi Publik;
b. penyampaian surat elektronik melalui humas@kemenkoinfra.go.id; atau
c. penyampaian melalui laman www.e- ppid.kemenkoinfra.go.id.
(2) Penyampaian keberatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengisi formulir keberatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(3) Penyampaian keberatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Pemohon Informasi Publik harus mencantumkan paling sedikit:
a. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
b. tujuan penggunaan Informasi Publik;
c. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
d. alasan pengajuan keberatan; dan
e. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya.
(4) Petugas Pelayanan Informasi Publik wajib memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya.
Your Correction
