Correct Article 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik.
(2) Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPID dengan MENETAPKAN standar operasional prosedur yang terdiri atas:
a. pengumuman;
b. permintaan Informasi Publik;
c. pengajuan keberatan;
d. penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
e. pendokumentasian Informasi Publik;
f. maklumat Pelayanan Informasi Publik; dan
g. pengujian konsekuensi;
(3) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Your Correction
