Correct Article 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
Informasi yang tidak dapat diberikan sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b meliputi:
a. Informasi yang dapat membahayakan negara;
b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan pelindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi;
d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
e. Informasi yang diminta belum dikuasai dan/atau atau didokumentasikan; dan
f. Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
