Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengumuman terhadap Informasi Publik yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
Your Correction