Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Klasifikasi Informasi Publik meliputi: a. Informasi Publik yang wajib dibuka; dan b. Informasi yang tidak dapat diberikan.
Your Correction