Correct Article 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
Klasifikasi Informasi Publik meliputi:
a. Informasi Publik yang wajib dibuka; dan
b. Informasi yang tidak dapat diberikan.
Your Correction
