Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPID Pelaksana dijabat oleh: a. sekretaris deputi; b. kepala biro manajemen kinerja dan kerja sama; c. kepala biro hukum, sumber daya manusia, dan organisasi; d. kepala biro umum dan keuangan; dan e. inspektur. (2) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu PPID untuk: a. melakukan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit kerja untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan; b. mengumpulkan seluruh Informasi Publik di setiap unit kerja yang meliputi: 1. Informasi yang wajib disediakan dan wajib diumumkan secara berkala; 2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; 3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan 4. Informasi yang berpotensi dikecualikan. c. melakukan penyediaan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di setiap unit kerja. (3) PPID Pelaksana dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada PPID.
Your Correction