Correct Article 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) PPID dijabat oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik.
(2) PPID bertugas:
a. melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan Pelayanan Informasi Publik;
b. mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di lingkungan Kementerian Koordinator;
c. mengoordinasikan pendataan dan pengumpulan seluruh Informasi Publik dari PPID Pelaksana yang meliputi:
1. Informasi yang wajib disediakan dan wajib diumumkan secara berkala;
2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
4. Informasi yang dikecualikan.
d. mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh PPID Pelaksana dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit kerja paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun;
e. mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian Koordinator, meliputi:
1. pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
2. penyampaian Informasi Publik dalam bahasa INDONESIA yang baik dan benar serta mudah dipahami;
3. mengoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
4. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul, sebelum Informasi Publik tertentu di lingkungan Kementerian, dikecualikan;
5. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
6. menghitamkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya;
7. mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik ditolak;
8. melakukan penyelesaian sengketa Informasi Publik;
9. melakukan uji konsekuensi terhadap informasi tertentu di lingkungan Kementerian Koordinator;
dan
10. MENETAPKAN Informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil pengujian tentang konsekuensi.
(3) PPID dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Atasan PPID.
Your Correction
