Correct Article 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Atasan PPID bertugas:
a. memberikan arahan dan pertimbangan atas pengelolaan Informasi dan Dokumentasi publik;
b. membahas dan memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
c. mewakili Kementerian Koordinator di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
d. membahas dan memberikan tanggapan terkait dengan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik.
(3) Atasan PPID dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
Your Correction
