Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Pertimbangan bertugas: a. memberikan pertimbangan jenis Informasi yang dikecualikan; b. memberikan pertimbangan terhadap keberatan dan penyelesaian sengketa Informasi Publik; dan c. memberikan pertimbangan terkait pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik. (2) Tim Pertimbangan dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
Your Correction