Correct Article 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
Tim Pertimbangan dijabat oleh deputi di lingkungan Kementerian Koordinator.
Your Correction
