Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelembagaan pengelola Informasi dan Dokumentasi, terdiri atas: a. Tim Pertimbangan; b. Atasan PPID; c. PPID; d. PPID Pelaksana; e. Kepala Bidang; dan f. Petugas Pelayanan Informasi Publik. (2) Struktur kelembagaan pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Your Correction