Correct Article 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Koordinator dilaksanakan oleh kelembagaan pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Your Correction
