Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Menteri Koordinator ini meliputi: a. kelembagaan pengelola Informasi dan Dokumentasi; b. Klasifikasi Informasi; c. standar layanan; dan d. laporan, monitoring dan evaluasi.
Your Correction