Correct Article 26
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Current Text
Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit, harus menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter kepada Unit Sumber Daya Manusia atau memberitahukan kepada pimpinan unit kerjanya untuk mendapatkan persetujuan cuti sakit.
Your Correction
