Correct Article 25
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Current Text
(1) Pegawai yang tidak melakukan pencatatan kehadiran karena cuti harus menyampaikan surat cuti kepada Unit Sumber Daya Manusia.
(2) Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cuti.
Your Correction
