Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang tidak melakukan pencatatan kehadiran karena cuti harus menyampaikan surat cuti kepada Unit Sumber Daya Manusia. (2) Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cuti.
Your Correction