Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang menghadiri undangan atau menjalankan tugas kedinasan dalam kota dapat tidak melakukan pencatatan kehadiran masuk kerja dan/atau pulang kerja dengan menyampaikan surat tugas kepada Unit Sumber Daya Manusia melalui sistem pencatatan kehadiran dan tidak dikenakan pemotongan tunjangan kinerja.
Your Correction