Correct Article 22
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Current Text
(1) Setiap Pegawai melakukan pencatatan kehadiran masuk dan pulang kerja pada perangkat dan sistem pencatatan kehadiran secara elektronik.
(2) Pencatatan kehadiran dapat dilakukan secara manual dalam hal:
a. sarana dan/atau sistem pencatatan kehadiran elektronik mengalami kerusakan atau tidak berfungsi;
b. Pegawai belum terdaftar dalam perangkat dan sistem pencatatan kehadiran elektronik;
c. data identitas pegawai tidak terekam dalam perangkat dan sistem pencatatan kehadiran elektronik; atau
d. terjadi keadaan kahar.
(3) Dalam hal pelaksanaan sistem kerja dilakukan secara fleksibel yang ditentukan oleh Menteri Koordinator atau pejabat pimpinan tinggi, Pegawai tetap mencatatkan kehadiran sesuai hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 pada sistem pencatatan kehadiran.
(4) Pegawai yang tidak melakukan pencatatan kehadiran masuk kerja tanpa Alasan yang Sah, diperhitungkan sebagai keterlambatan masuk kerja selama lebih dari 90 (sembilan puluh) menit dan dikenakan pemotongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(5) Pegawai yang tidak melakukan pencatatan kehadiran pulang kerja tanpa Alasan yang Sah, diperhitungkan sebagai pulang kerja sebelum waktunya dalam rentang
waktu lebih dari 90 (sembilan puluh) menit dan dikenakan pemotongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Your Correction
