Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hari dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian Koordinator ditentukan sebagai berikut: a. pukul 07.30-16.00 waktu setempat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis; b. pukul 07.30-16.30 waktu setempat pada hari Jum’at; c. pukul 12.00-13.00 waktu setempat untuk istirahat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis; dan d. pukul 11.30-13.00 waktu setempat untuk istirahat pada hari Jum’at. (2) Setiap Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai dengan ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal terjadi keterlambatan masuk kerja sampai dengan pukul 09.00 waktu setempat atau 90 (sembilan puluh) menit dari jam kerja yang ditentukan, Pegawai mengganti sesuai dengan jumlah waktu keterlambatan pada hari yang sama. (4) Pegawai yang telah mengganti jam kerja sesuai dengan jumlah waktu kerja pada hari yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan pemotongan tunjangan kinerja.
Your Correction