Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang diberhentikan dari jabatan karena melaksanakan Tugas Belajar berdasarkan surat keputusan Tugas Belajar diberikan tunjangan kinerja dengan ketentuan: a. sebesar 100% (seratus persen) dari Kelas Jabatan; b. sebesar 50% (lima puluh persen) dari Kelas Jabatan dalam hal Pegawai mengajukan perpanjangan tugas belajar paling lama 1 (satu) semester diajukan dengan menyampaikan bukti dukung dari institusi pendidikan; atau c. sebesar 0% (nol persen) dari Kelas Jabatan dalam hal Pegawai melebihi waktu perpanjangan tugas belajar.
Your Correction