Correct Article 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Current Text
Pegawai yang diberhentikan dari jabatan karena melaksanakan Tugas Belajar berdasarkan surat keputusan Tugas Belajar diberikan tunjangan kinerja dengan ketentuan:
a. sebesar 100% (seratus persen) dari Kelas Jabatan;
b. sebesar 50% (lima puluh persen) dari Kelas Jabatan dalam hal Pegawai mengajukan perpanjangan tugas belajar paling lama 1 (satu) semester diajukan dengan menyampaikan bukti dukung dari institusi pendidikan; atau
c. sebesar 0% (nol persen) dari Kelas Jabatan dalam hal Pegawai melebihi waktu perpanjangan tugas belajar.
Your Correction
