Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan/atau d. Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. (2) Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup Pegawai yang mendapat penugasan pada instansi pemerintah atau penugasan di luar instansi pemerintah. (3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan sejak adanya keputusan dari pejabat yang berwenang.
Your Correction