Correct Article 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Current Text
(1) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c diberikan tunjangan kinerja berdasarkan nama jabatan dan Kelas Jabatan yang diduduki.
(2) Nama jabatan dan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
