Correct Article 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Current Text
(1) Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada:
a. Menteri Koordinator;
b. Wakil Menteri Koordinator; dan
c. Pegawai.
(2) Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja dengan kelas jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian Koordinator.
(3) Wakil Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan tunjangan kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tunjangan kinerja Menteri Koordinator.
Your Correction
