Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai tidak diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Dinamis dalam hal: a. menjalani cuti tahunan; b. menjalani cuti besar; c. menjalani cuti alasan penting; dan/atau d. menjalani pelatihan kedinasan.
Your Correction