Correct Article 18
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Current Text
Pemotongan tunjangan kinerja bagi Pegawai yang menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dikecualikan dalam hal:
a. Pegawai yang menjalani rawat jalan dan/atau rawat inap di fasilitas kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
b. Pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis kandungan; dan
c. Pegawai yang mengalami kecelakaan dan dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang baik dari fasilitas kesehatan maupun kepolisian.
Your Correction
