Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemotongan tunjangan kinerja bagi Pegawai yang menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dikecualikan dalam hal: a. Pegawai yang menjalani rawat jalan dan/atau rawat inap di fasilitas kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; b. Pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis kandungan; dan c. Pegawai yang mengalami kecelakaan dan dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang baik dari fasilitas kesehatan maupun kepolisian.
Your Correction