Correct Article 16
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Current Text
(1) Keterlambatan pada waktu kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pegawai diberikan toleransi waktu maksimal 90 (sembilan puluh) menit dengan ketentuan harus mengganti sebanyak waktu keterlambatan di waktu kepulangan.
(2) Pegawai yang telah mengganti waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pemotongan tunjangan kinerja.
Your Correction
