Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja Dinamis diberlakukan pada komponen Capaian Kinerja Pegawai dan komponen kehadiran. (2) Pemotongan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja Dinamis.
Your Correction