Correct Article 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Current Text
(1) Pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan berdasarkan penghitungan data Capaian Kinerja dan data kehadiran dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan tidak terputus.
(2) Penghitungan data Capaian Kinerja dan data kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada periode tanggal 16 (enam belas) pada bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 15 (lima belas) bulan berjalan.
(3) Data Capaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan oleh unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia.
(4) Data kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan oleh unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang data, komunikasi, dan informasi publik.
(5) Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang keuangan.
(6) Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan pada bulan berikutnya.
Your Correction
