Correct Article 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Current Text
(1) Besaran tunjangan kinerja yang didasarkan pada Capaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Capaian “Sangat Baik” atau “Baik” diberikan tunjangan kinerja 100% (seratus persen) dari tunjangan kinerja dalam Kelas Jabatan yang diduduki;
b. Capaian “Butuh Perbaikan” diberikan tunjangan kinerja 80% (delapan puluh persen) dari tunjangan kinerja dalam Kelas Jabatan yang diduduki;
c. Capaian “Kurang” diberikan tunjangan kinerja 70% (tujuh puluh persen) dari tunjangan kinerja dalam Kelas Jabatan yang diduduki; dan
d. Capaian “Sangat Kurang” diberikan tunjangan kinerja 60% (enam puluh persen) dari tunjangan kinerja dalam Kelas Jabatan yang diduduki.
(2) Pemberian tunjangan kinerja berdasarkan predikat Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal:
a. calon PNS yang belum memiliki predikat kinerja Pegawai bulanan;
b. Pegawai yang baru selesai menjalankan cuti yang lamanya 3 (tiga) bulan atau lebih sehingga menyebabkan Pegawai tidak dapat melakukan penginputan data dukung Capaian Kinerja Pegawai;
c. Pegawai kembali ke Kementerian Koordinator setelah ditugaskan di luar Kementerian Koordinator; atau
d. Pegawai yang dipindahkan ke atau dialihkan jenis kepegawaiannya menjadi Pegawai Kementerian Koordinator.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan hingga Pegawai mendapatkan penilaian Capaian Kinerja Pegawai pada periode terdekat.
Your Correction
