Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan Capaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen) dari bobot persentase Capaian Kinerja Pegawai. (2) Pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b dihitung dengan persentase pemotongan tunjangan kinerja akibat ketidakhadiran Pegawai tanpa Alasan yang Sah dari bobot persentase kehadiran Pegawai.
Your Correction