Correct Article 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Current Text
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. Tunjangan Kinerja Statis; dan
b. Tunjangan Kinerja Dinamis.
(2) Tunjangan Kinerja Statis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diberikan bobot 30% (tiga puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja dalam kelas jabatannya.
(3) Tunjangan Kinerja Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan bobot 70% (tujuh puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja dalam kelas jabatannya.
(4) Tunjangan Kinerja Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan berdasarkan:
a. komponen capaian kinerja sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
b. komponen kehadiran sebesar 30% (tiga puluh persen).
Your Correction
