Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Capaian Kinerja adalah tingkat pencapaian sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan dalam rencana kerja instansi untuk menggambarkan indikator keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. 2. Jam Kerja adalah jam kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. 3. Terlambat Masuk yang selanjutnya disingkat TM adalah Pegawai yang mengisi daftar hadir setelah jam masuk bekerja yang ditentukan. 4. Pulang Cepat yang selanjutnya disingkat PC adalah Pegawai yang mengisi daftar hadir sebelum jam pulang bekerja yang ditentukan. 5. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja. 6. Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam surat permohonan izin/pemberitahuan serta disetujui oleh atasan langsung. 7. Unit Sumber Daya Manusia adalah unit yang melaksanakan urusan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. 8. Menteri Koordinator adalah Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. 9. Wakil Menteri Koordinator adalah Wakil Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. 10. Kementerian Koordinator adalah Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. 11. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 12. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 13. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. 14. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 15. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. 16. Tunjangan Kinerja Statis adalah tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator yang besarannya tidak terpengaruh oleh Tunjangan Kinerja Dinamis. 17. Tunjangan Kinerja Dinamis adalah tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator ditentukan berdasarkan kinerja pegawai.
Your Correction