Correct Article 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) Peraturan Menteri Koordinator ini menjadi petunjuk teknis Pengelolaan Konflik Kepentingan di lingkungan Kementerian Koordinator.
(2) Petunjuk teknis Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pegawai.
Your Correction
