Correct Article 1
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Konflik Kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
2. Pengelolaan Konflik Kepentingan adalah upaya yang dilakukan untuk mengelola proses pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan dalam situasi Konflik Kepentingan oleh pegawai Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
3. Konflik Kepentingan Aktual adalah kondisi adanya kepentingan pribadi dari pegawai aparatur sipil negara dan pegawai lainnya pada Kementerian Koordinator
Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, secara nyata dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan.
4. Konflik Kepentingan Potensial adalah kondisi adanya kepentingan pribadi pegawai aparatur sipil negara dan pegawai lainnya pada Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain berdasarkan perkembangan kondisi di masa depan, yang dapat mengakibatkan terjadinya Konflik Kepentingan Aktual dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan.
5. Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
6. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
7. Unit Kerja adalah unit kerja pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Koordinator.
8. Menteri Koordinator adalah Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
9. Atasan Pegawai adalah atasan langsung pegawai yang kedudukannya lebih tinggi dalam struktur organisasi.
10. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
11. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
12. Pegawai adalah seluruh ASN dan Pegawai Lainnya yang bekerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
13. Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan adalah pejabat Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan Konflik Kepentingan.
Your Correction
