Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem Penghubung Layanan Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b harus menggunakan Sistem Penghubung Layanan pemerintah. (2) Penggunaan Sistem Penghubung Layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Koordinator harus membuat keterhubungan dan akses dengan jaringan intra pemerintah dan/atau sistem penghubung layanan instansi lainnya. (3) Dalam menggunakan Sistem Penghubung Layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus: a. memenuhi standar interoperabilitas antar-Layanan SPBE yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan digital; b. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital; dan c. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber. Pasal 15 (1) Pusat Komputasi dan Pusat Kendali Kementerian Koordinator sebagaimana yang dimaksud pada dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, melaksanakan fungsi: a. mengelola penyimpanan data sementara untuk keperluan pengolahan data dan dukungan Aplikasi Khusus Kementerian Koordinator; b. mengolah data untuk mendukung tugas pokok, fungsi dan peran Kementerian Koordinator; c. memfasilitasi big data analytics dan kecerdasan buatan sesuai dengan kewenangan unit kerja; d. mengendalikan layanan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi dan keamanan data; dan e. mengendalikan layanan pengelolaan, pengolahan data, penyajian informasi dan dukungan Aplikasi Khusus Kementerian Koordinator. (2) Layanan Pusat Komputasi dan Pusat Kendali Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh unit kerja yang membidangi tugas dan fungsi pengelolaan data dan sistem informasi. (3) Seluruh unit kerja di Kementerian Koordinator harus memanfaatkan layanan Pusat Komputasi dan Pusat Kendali Kementerian Koordinator.
Your Correction