Correct Article 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) Seluruh unit kerja di Kementerian Koordinator harus menggunakan Jaringan Intra Kementerian Koordinator untuk menjaga keamanan pengiriman Data dan Informasi internal.
(2) Penggunaan Jaringan Intra Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat keterhubungan dan akses dengan Jaringan Intra pemerintah.
(3) Dalam membuat keterhubungan dan akses dengan Jaringan Intra pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan:
a. pertimbangan kelaikan operasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital; dan
b. pertimbangan kelaikan keamanan dari lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Your Correction
