Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data dan Informasi merupakan bagian dan digunakan dalam penyelenggaraan SPBE. (2) Penggunaan Data dan Informasi dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai Data dan Informasi antar unit kerja di Kementerian Koordinator dengan berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses Data dan Informasi, dan pemenuhan standar interoperabilitas Data dan Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction