Correct Article 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) Tata Kelola SPBE Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a bertujuan untuk
memastikan penerapan unsur-unsur SPBE Kementerian Koordinator dilaksanakan secara terpadu.
(2) Tata Kelola SPBE Kementerian Koordinator dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi tugas dan fungsi pengelolaan data dan sistem informasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
(3) Unsur-unsur SPBE Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Arsitektur SPBE;
b. Peta Rencana SPBE;
c. Rencana dan anggaran SPBE;
d. Proses Bisnis;
e. Data dan Informasi;
f. Infrastruktur SPBE;
g. Aplikasi SPBE;
h. Keamanan SPBE; dan
i. Layanan SPBE.
Your Correction
